Pada saat suatu ketentuan/kebijakan yang merupakan suatu kewajiban untuk melaksanakannya dianggap sebagai suatu keharusan yang mutlak untuk sekedar menghindari sanksi atas pelanggaran yang terjadi, hanya akan menimbulkan kepatuhan yang bersifat sementara sekedar pemenuhan ketentuan tanpa tahu manfaat dan tujuan kebijakan itu ditetapkan.
Seperti contoh, kewajiban memakai helm pada saat menggendarai kendaraan roda dua. Hampir 90% pengendara menggunakan helm karena takut ditilang polisi, bukan karena manfaat perlindungan dari helm tersebut, sehingga banyak pengendara menggunakan helm hanya “sekedar” saja, dan pada saat berada di jalanan yang dirasa tidak ada polisinya, hampir seluruh pengendara tidak menggunakan helm.
Begitu juga halnya kewajiban penerapan manajemen risiko pada perbankan di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 5/8/PBI/2003 yang diterbitkan pada tanggal 19 Mei 2003 dan telah diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2004 yang lalu. PBI yang terdiri dari 36 Pasal dan 10 Bab ini mengatur tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum lengkap dengan sanksi-sanksi jika PBI ini tidak diterapkan. Dengan diberlakukannya ketentuan ini, tentunya perbankan di Indonesia harus mempersiapkan secara dini segala perangkat pendukung agar dapat memenuhi kewajiban yang diisyaratkan dalam PBI tersebut.
Tapi setelah hampir 5 tahun berjalan, apakah perbankan dapat melihat manfaatnya baik secara langsung ataupun tidak? Apakah rasio non-performing loan dalam 5 tahun ini melihatkan trend yang membaik? Apakah operasional perbankan berjalan secara efisien? Apakah setiap perbankan mengetahui 10 besar risiko yang tengah dihadapinya? Bagaimana kesiapan permodalan Bank jika suatu krisis melanda operasionalnya? Atau yang lebih umumnya, apakah biaya yang dikeluarkan untuk penerapan manajemen risiko ini sesuai dengan manfaat yang dirasakan oleh perbankan itu sendiri.
Ada indikasi bahwa manajemen risiko hanya sebatas kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga manfaat yang besar dari penerapannya tersebut luput dari pemantauan. Pihak manajemen kadang beranggapan bahwa manajemen risiko hanya pemenuhan laporan-laporan wajib seperti laporan profil risiko, laporan produk dan/atau aktivitas baru, laporan pemenuhan kebutuhan modal minimum dan laporan lainnya terkait. Sehingga pengelolaan risiko pada perbankan hanya sekedar memenuhi tanggung jawab semata.
Padahal dengan penerapan manajemen risiko secara terintegrasi, Bank diharapkan dapat meningkatkan nilai saham (Shareholder Value), memberikan gambaran kepada pengelola Bank mengenai kemungkinan kerugian bank dimasa yang akan datang, meningkatkan metode dan proses pengambilan keputusan yang sistematis yang didasarkan atas ketersediaan informasi, sebagai dasar pengukuran yang lebih akurat mengenai kinerja Bank, menilai risiko yang melekat pada instrumen atau kegiatan usaha Bank yang relatif kompleks serta menciptakan infrastruktur manajemen risiko yang kokoh dalam rangka meningkatkan daya saing Bank.





![avartara[dot]com](http://feeds.feedburner.com/avartara/ozDP.1.gif)

Pertamax dulu deh takut kesalip hehe
Saya Keduax aja deh biar ntar nyusul ketigax,…
Sampai manfaat helm….. Inget waktu ke Makassar kemarin ada kecelakan seorang perempuan terjatuh dari boncengan dan ketika ia diangkat oleh tentara yg kebetulan berada disitu, darah memancur dari bagian kepala…. saya sempat teriak “lagian kenapa gak make helm standar yang tidak akan mental pas kecelakaan dgn begitu kepala itu tidak akan memancurkan darah seperti itu” ihhhh ngeriii deh..
Lanjut masuk ke inti topik….
Rasa memiliki dan ikut bertanggung jawab atas masa depan suatu organisasi karyawan, dalam hal ini perbankan, mungkin akan menyerap dan menerapkan manfaat sesungguhnya apa yang ditawarkan oleh M R. Erat kaitannya dengan sikap dan prinsip karyawan. Atau bisa saja si penaggung jawab memang belum sepenuhnya mengerti tentang apa itu MR jadinya gak tau keputusan apa yg hrs diambil dan mau dibawah kemana keputusan itu, seperti aku ini mas. Walaupun belajar manajemen…..Atau sipelaku penganut ABS atau emang gak punya misi kedepan… hehe (mau bangkrut ya bangkrut aja mang gue pikirin) gitu….
lah update blog mah bang
Kesalahan dari kita, adalah tidak memahami apa fungsi dari manajemen risiko secara benar. Seperti menggunakan helm, maksudnya agar jika terjadi risiko kecelakaan, kepala yang merupakan anggota tubuh paling lemah dapat terlindungi dari gegar otak, misalnya.
Demikian juga para pelaku industri, sebetulnya tak perlu dorongan dari luar, secara tradisional, sebetulnya kita telah melakukan manajemen risiko, ada audit atau bagian check and re check dalam industri sebelum produk menyebar ke konsumen. Namun perbaikan manajemen risiko harus dilakukan terus menerus, dan lebih pro aktive .
Untuk PBI, kita harus ingat ada 3 pilar yang memungkinkan manajemen risiko dapat berjalan dengan baik, yaitu: 1) Minimum Capital Requirements, 2) Supervisory Review process dan 3 ) Market discipline. Jadi sebetulnya tak hanya dari para pelaku industri, tapi perlu ada supervisi dari regulator….dan yang sangat penting adalah market discipline. Dan kita mau tak mau dipaksa untuk terus maju kesana, jika ingin tetap tumbuh dan berkembang…dan menjadi negara yang masih dapat diperhitungkan oleh negara dan bangsa lain.
berbicara manajemen risiko sebenarnya tidak lepas dari “ketakutan”. Bank dalam memenuhi atau menjalankan manajemen risiko hanya sekedar takut dikenakan sanksi, takut ditegur dan macam2 ketakutan lainnya. jadi lebih efektifnya sebuah manajemen risiko bagi suatu perusahaan khususnya perbankan marilah setiap masing2 individu berusaha untuk meyakinkan dirinya sendiri terlebih dahulu, apakah sih manfaat itu semua baginya baru dari kesadaran individu itu sebuah konsep manajemen risiko akan dapat dibangun…bravo ac milan….
kalau di perusahaan maintenance, repair and overhoul pesawat, tempat saya kerja. penggunaan manajemen resiko dampaknya sangat tingi bang, terutama untuk mengurangi cost of poor quality.
no comment soal ginian. sy sendiri masih berantakan nerapin ini uy
Mantap Da artikelnya, satu2nya kelemahan orang Indonesia adalah TIDAK KONSISTEN DALAM IMPLEMENTASI…Kalau regulasinya sih udah mantap banget, banyak Undang-undang, PP, sampai ke Proses Bisnis dan Juklak, Kumplit…Pas dilapangan biasanya ‘menyesuaikan’ ..he3x
Manajemen risiko menurut saya banyak manfaatnya, bahkan kalo diterapin untuk diri sendiri dirasa ok banget. ga asal ngerjain sesuatu.
hwaaa..
wordpress saya jarang aktiv..
baru tau klo ada respon..
dengan bodoh n nekadnya, saya buat skripsi berjudul ” PENGARUH UJIAN SERTIFIKASI MANAJEMEN RESIKO PADA KARYAWAN DAN PENERAPAN BASEL II TERHADAAP PENANGANAN RESIKO KREDIT DI PT.BANK X”
mo buat sampelnya pegawe yang uda ikut ujian BSMR, tapi oh tapi.. saya baru sadar kalo buat kuesionernya ternyata susaaah..
btw, bank yang uda nerapin BASEL II secara penuh, bank mana aja ya?
lalu bagai mana dengan bank nagari. apa cuma juga “sekedar” nya.
nyang jelas , maaf dah lama ngga mampir ni
tapi , saya bangga , tulisannya makin membuat saya harus sering2 singgah di blog ini
keep on writing ya pak
dimana – mana orang tu menjalani peraturan bukan karena manfaat yg didapat, tapi takut kena sanksi
manajemen resiko…kayak asuransi aja…bener gak siyyy
kayaknyo “ancur” deh theme nyo bang
Dah Oke tho Form Koemnt-nya
Manajemen resiko, ilmu baru nich.. baru dapt manajemen proyek aja